MALANG, AYOYOGYA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka yang akan bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Kapolri mengumumkan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
PT Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan dari enam orang tersangka, terkait tragedi Kanjuruhan Malang.
Selain Dirut LIB ada juga tersangka lainnya yang turut ditetapkan, yakni AH (Abdul Haris) selaku ketua Panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer, ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Baca Juga: Iwan Bule Malah Salahkan Panpel atas Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Harusnya Dia Mundur
Melansir Suaracianjur.com Jumat (7/1/2022) penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan, dalam insiden tersebut.
Kapolri menjelaskan, tim investigasi Polri sudah memeriksa 48 saksi dan dari jumlah itu di antaranya ada 31 ada personel kepolisian sendiri.
Kabar Dirut PT LIB menjadi tersangka kemudian mendapatkan tanggapan dari Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Madura Yogyakarta Ancam Gugat Institusi Polri
Dirinya mengaku pihaknya akan segera menentukan sikap dan dalam waktu dekat.
Data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan capai 574 orang. Diantara jumlah tersebut sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Artikel Terkait
Respon Bos PSIM Jogja Pasca PT LIB Hentikan Sementara Liga 2 Buntut Tragedi Kanjuruhan
Buntut Cuitan Soal Tragedi Kanjuruhan, JPW Desak Copot Kapolsek Srandakan Bantul
Tragedi Kanjuruhan: Kisah Pilu di Pintu Gate 13, Banyak Anak Kecil dan Perempuan Meninggal
Wow! Donasi Capai Rp447 Juta Lebih, BTS Army Indonesia Galang Dana Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Gabungan Suporter DIY dan Solo Lakukan Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan