Soal Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Madura Yogyakarta Ancam Gugat Institusi Polri

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Keluarga Madura Yogyakarta saat memberikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan. (Istimewa.)
Keluarga Madura Yogyakarta saat memberikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan. (Istimewa.)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Tragedi Sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Dari elemen masyarakat berharap pengusutan kasus secara tuntas.

Baru baru ini elemen masyarakat yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dibawah naungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak dituntaskannya kasus Tragedi Kanjuruhan.

Bahkan mereka mendesak jika dalam jangka waktu 7X24 jam tidak ada langkah tegas dari pemerintah maka mereka akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum oleh institusi Kepolisian RI.

Baca Juga: Wow! Donasi Capai Rp447 Juta Lebih, BTS Army Indonesia Galang Dana Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Departemen Hukum dan Advokasi LBH KMY Mustofa dalam siaran pers Rabu (5/10/2022) menuturkan baru baru dunia sepak bola kita tengah berduka. Hal ini bermula ketika suporter arema Fc yang tidak terima dengan kekalahan timnya memasuki stadion Kanjuruhan setelah pertandingan.

Melihat hal demikian aparat kepolisian mencoba dengan sigap mengamankan situasi yang mencekam tersebut dengan cara menyemprotkan gas air mata ke para supporter arema fc. Alih-alih meredakan dan mengendalikan situasi, reaksi tersebut justru menjadi buah simalakama dengan banyakannya suporter yang panik berlarian tunggang langgang dan berdesak-desakan karena rebutan menuju pintu keluar stadion sehingga banyak diaatara supporter arema fc yang mengalamai gangguan pernafasan dan bahkan terinjak-injak oleh supporter yang lain. Sehingga pada akhirnya terjadilah “Tragedi Kanjuruhan” yang menyebabkan korban 450 orang luka-luka dan 125 meniggal dunia.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Kisah Pilu di Pintu Gate 13, Banyak Anak Kecil dan Perempuan Meninggal

"Yang lebih ironis dan menjadi catatatan dunia internasional adalah terdapat 33 anak-anak yang juga meninggal akibat simalakama gas air mata tersebut. Tugas Aparat kepolisian yang sejatinya mengayomi masyarakat justru dalam peristiwa tersebut seolah-olah menjadi monster yang manakutkan dan bertindak represif terhadap para supporter arema fc yang pada akhirnya berakibat banyak korban meninggal dunia," jelasnya

Dunia sepak bola yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat terutama masyarakat kecil seolah menjadi anomali karena peristiwa ini. Belum lagi penderitaan para keluarga korban terutama para ibu korban yang pasti trauma dan membenci sepakbola. Ini menjadi catatan sejarah hitam kelam dan terbesar kedua dunia setelah kejadian di stadion nacional Disaster, Lima, Peru, 328 suporter meninggal (24 mei 1964) 58 tahun silam.

Baca Juga: Buntut Cuitan Soal Tragedi Kanjuruhan, JPW Desak Copot Kapolsek Srandakan Bantul

"Kami melihat aparat kepolisian telah melakukan banyak pelanggaran HUKUM dan HAM dengan tindakan represif tersebut, terutama telah mengkhianati amanah UUD RI 1945, pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, yang bernbunyi “Setiap Orang Berhak Hidup Serta Memperatahankan Hidup Dan Kehidupannya”. Kami juga menganalisa bahwa aparat kepolisian patut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasal pasal 170 dan 351 KUHP. Melanggar perkapolri nomer 8 tahun 2009 pasal 11 ayat (1) huruf g yang menyatakan “ Setiap Anggota Polri Dilarang Melakukan Penghukuman Terhadap Fisik Yang Tidak Berdasarkan Hukum (Corporal Punishment). Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton melanggar perkapolri nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.hal ini selaras dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas ari mata dalam stadion yaitu Pasal 19 Tentang Staidum Safety Dan Security Regulation. Melanggar perkapolri nomor 16 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa. Melanggar perkapolri nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara," urainya.

Beberapa hal yang akan dilakukan yakni mengirim surat tembusan kepada Presiden RI, Menkopolhulkam,Kompolnas,Komnas HAM dan DPR RI Komisi 3 untuk mengkawal dan menginvestigasi secaea kontinyu dan transparan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian. Selain itu mereka juga berkomitmen mengkawal korban mendapatkan hak haknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X