Targetkan Bharada E Bisa Bebas, Pengacara Baru Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli

photo author
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Targetkan Bharada E bisa bebas, pengacara baru akan hadirkan 2 saksi ahli.
Targetkan Bharada E bisa bebas, pengacara baru akan hadirkan 2 saksi ahli.

"Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.

Baca Juga: Kementrian ESDM Dorong Program Konversi BBM ke BBG

Sementara itu, Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diancam dengan hukuman yang lebih tinggi dari Bharada E yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Salman Rushdie Diserang, Terancam Kehilangan Sebelah Matanya

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X