"Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.
Baca Juga: Kementrian ESDM Dorong Program Konversi BBM ke BBG
Sementara itu, Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diancam dengan hukuman yang lebih tinggi dari Bharada E yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Salman Rushdie Diserang, Terancam Kehilangan Sebelah Matanya
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu.
Artikel Terkait
Tampil Anggun Menawan, Penata Rambut Istri Ferdy Sambo Sama Dengan Beberapa Selebritas Tanah Air
Komnas HAM Akan Uji Kejujuran Irjen Ferdy Sambo Mengenai Pengakuan Terbarunya
Irjen Ferdy Sambo Akui Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Dinas
Bukti Percakapan Ferdy Sambo dan Istrinya Sebelum Penembakan Brigadir J Sudah Dikantongi Komnas HAM
Kuasa Hukum Bantah Dugaan Ferdy Sambo Coba Sogok LPSK