Targetkan Bharada E Bisa Bebas, Pengacara Baru Akan Hadirkan 2 Saksi Ahli

photo author
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Targetkan Bharada E bisa bebas, pengacara baru akan hadirkan 2 saksi ahli.
Targetkan Bharada E bisa bebas, pengacara baru akan hadirkan 2 saksi ahli.

AYOYOGYA.COM -- Pengacara baru Bharada E alias Richard Eliezer berencana menghadirkan dua orang saksi ahli.

Dua saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Ronny Talapessy, sang pengacara baru Bharada E, adalah ahli dari hukum pidana dan psikologi.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan pasal yang disangkakan kepada Bharada E.

Baca Juga: Berhubungan Seks Disebut Bisa Turunkan Berat Badan, Ini Kata Dokter

Rencananya, kedua saksi tersebut akan dihadirkan ke hadapan penyidik pada pekan esok.

Dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E mengaku bahwa ia diperintah oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol AirAsia Ride, Segera Buka di Indonesia

Bharada E kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

"Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," kata Ronny dikutip AyoYogya dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

Baca Juga: Penulis 'Ayat-Ayat Setan' Salman Rushdie Diserang, Ini Respon AS vs Media Iran

"Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan. Kami kan targetnya bebas," imbuhnya.

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X