Belum Tahu Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Panduan untuk Beli di Tokopedia

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Belum Tahu Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Panduan untuk Beli di Tokopedia (ayomedianetwork)
Belum Tahu Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Panduan untuk Beli di Tokopedia (ayomedianetwork)

AYOYOGYA.COM -- Informasi cara beli pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia ini wajib disimak bagi peserta yang masih bingung bagaimana cara belinya.

Apalagi untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 35, malam ini tanggal 5 Agustus 2022 adalah hari terakhir untuk membeli pelatihan pertama, sehingga wajib mengetahui cara beli pelatihan Kartu Prakerja.

Ada beberapa mitra pelatihan yang bisa dipilih, tapi kali ini akan dijelaskan cara beli pelatihan Kartu Prakerja melalui Tokopedia.

Baca Juga: Jam Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka, Bisa Diikuti Secara Langsung Maupun Virtual

Selain peserta Kartu Prakerja Gelombang 35, cara beli ini juga bisa diaplikasikan untuk para peserta Kartu Prakerja Gelombang 36 hingga 38, agar insentif bisa segera cair.

Peserta Kartu Prakerja yang kedapatan belum membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh manajeman pelaksana Kartu Prakerja, maka akunnya akan diblokir dan kesempatan mendapatkan insentif menjadi hangus.

Oleh karena itu, segera beli pelatihan pertamamu agar perjuangan mengikuti seleksi Kartu Prakerja tidak sia-sia.

Baca Juga: Lima Makanan Khas Jawa Tengah dengan Nama Vulgar, Jadi Bikin Penasaran

Cara Beli Pelatihan Prakerja di Tokopedia

1. Unduh atau buka aplikasi Tokopedia

2. Daftar akun baru atau masuk menggunakan email dan password akun Tokopedia yang sudah ada

3. Pastikan bahwa nomor HP-mu sudah terverifikasi di platform Tokopedia

4. Ketik 'Kartu Prakerja' di kolom pencarian yang tersedia

Baca Juga: Ini 12 Manfaat Kotoran Kambing untuk Tanaman Cabai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X