Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Sudah Dibuka Mulai 31 Juli 2022

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 14:40 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Sudah Dibuka Mulai 31 Juli 2022 (Instagram/ prakerja.go.id)
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Sudah Dibuka Mulai 31 Juli 2022 (Instagram/ prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 berikut ini bisa diikuti bagi yang ingin mencoba peruntungan pada pembukaan seleksi Kartu Prakerja kali ini.

Manajemen Kartu Prakerja sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran pada hari Minggu, 31 Juli 2022 dan untuk cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 bisa kamu simak di halaman ini.

Saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, sebaiknya kamu menggunakan browser yang ada di HP saja.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PayPal, Salah Satu Layanan yang Membuat Masyarakat Gaduh Saat Diblokir Kominfo

Jika menggunakan komputer atau laptop, kamu harus berganti-ganti perangkat karena nantinya pendaftaran ini membutuhkan akses ke kamera 

Bagi yang sudah pernah mendaftar seleksi Kartu Prakerja tapi gagal, kamu bisa mencoba lagi jika saat ini sudah memenuhi hal-hal berikut ini:

1. WNI dan sudah berusia di atas 18 tahun

2. Sudah selesai menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)

3. Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/ komisaris/ dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

4. Belum pernah menerima program bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 seperti BSU, BPUM, dan lain-lain

5. Belum ada dua orang yang berada dalam satu kartu keluarga yang sama denganmu, yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Blokiran PayPal Dibuka Sementara oleh Kominfo, Segera Tarik Dana Anda!

Jika yakin sudah memenuhi hal-hal tersebut, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 39:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dari browser HP;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X