AYOYOGYA.COM -- Permasalahan sudah lulus sekolah tapi tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 masih ditemui oleh beberapa calon peserta.
Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka pada hari Minggu, 24 Juli 2022 dan bagi yang sudah lulus sekolah diperbolehkan mendaftar.
Namun, bagaimana solusinya bila sampai tidak bisa daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 padahal sudah lulus sekolah?
Baca Juga: Sudah Ada Sejak Jaman Dahulu Kala, Ini Sejarah dan Filosofi Tumpeng Nasi Kuning
Sebelum membahas solusi dari sudah lulus sekolah tapi tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, mari ketahui dulu persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain)
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Banjir Protes dan Hujatan, Diam-diam Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI
Sedangkan sasaran yang diutamakan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja adalah orang-orang berikut ini.
Artikel Terkait
Cara Daftar Pelatihan Offline Kartu Prakerja, Belum Lolos Seleksi Gelombang Juga Boleh Ikut
Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Jawabannya di Sini
Malam Ini Batas Akhir Beli Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 33, Jangan Sampai Diblokir!
Tahapan Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 37 Bisa Cair, Hati-Hati Akun Diblokir!
Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Penyebabnya