2. Jika belum memiliki akun Prakerja, buat akun dengan mengisi alamat email atau nomor HP dan password;
3. Klik 'Daftar';
4. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS;
Baca Juga: Kumpulan Meme Lucu Dalam Tagar BlokirKominfo, Cara Lain Warganet untuk Layangkan Protes
5. Jika sudah memiliki akun Prakerja, langsung klik 'Masuk';
6. Pada laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;
7. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai;
8. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai; Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
9. Lanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, ambil foto menggunakan handphone;
Baca Juga: Alur Cerita Lengkap Film Interstellar, Fiksi Ilmiah yang Disebut Paling Akurat
10. Unggah foto KTP dan perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar;
11. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone;
12. Klik Kirim OTP;
13. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP;
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi sampai selesai, klik Oke;
Artikel Terkait
Tahapan Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 37 Bisa Cair, Hati-Hati Akun Diblokir!
Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Penyebabnya
Sudah Lulus Sekolah Tapi Tidak Bisa Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38? Ini Solusinya
Cara Beli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Gampang Banget!
Menunggu Pengumuman? Ini Ciri-Ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 38