Hati-Hati! BPOM Temukan Belasan Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya di Batang

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi: produk makanan yang mengandung zat berbahaya (Pixabay/TanteTati)
Ilustrasi: produk makanan yang mengandung zat berbahaya (Pixabay/TanteTati)

BATANG, AYOYOGYA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menemukan belasan produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya yaitu Auramin dan Rhodamin B, dijual oleh para pedagang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tersebut terdiri dari jenis kerupuk dan mi.

Dalam acara sosialisasi keamanan pangan di Batang pada Rabu, 6 Juli 2022, Kepala BPOM Semarang, Sandra Linthin, menyebutkan bahwa dari hasil uji, ada 12 makanan positif mengandung Auramin dan 13 sampel positif mengandung Rhodamin B.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dapat Ganti Rugi Emas 1,1 Ton dari Antam, Ini Kronologi Lengkapnya

"Dari hasil uji, ada 12 positif mengandung Auramin dan 13 sampel positif mengandung Rhodamin B," kata Sandra.

Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, ia mengingatkan pada masyarakat agar jeli dalam setiap memilih makanan sebagai upaya mengantisipasi makanan yang dibeli mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.

Masyarakat bisa mengenali makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, atau tidak dengan melihat makanan itu tidak berbau, tahan lama, dan tidak dikerubung serangga.

Baca Juga: Mau Patungan Kurban? Hati-Hati Tidak Sah, Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya

"Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang maka diindikasi bisa mengandung bahan pewarna tambahan (Rhodamin B). Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok," katanya.

Dikatakan, keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat perlu dilakukan pembinaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengawasan aktif oleh organisasi perangkat daerah terkait.

"Oleh karena itu, semoga kegiatan sosialisasi keamanan pangan berbahaya di Kabupaten Batang bisa saling bersinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait yaitu Disperindagkop, Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Kesehatan," katanya.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Terduga Teroris, Tujuan Transaksi Masih Dikaji Lebih Dalam

Menurut Sandra, sistem pengawasan diawali dari pemerintah yang mempunyai aturan dan pedoman untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang agar ada jaminan kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, berikan pengetahuan kepada pelaku usaha penyedia makanan agar tidak membuat produk makanan dengan menggunakan bahan zat kimia yang berbahaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X