AYOYOGYA.COM -- Keterbatasan finansial seringkali membuat umat muslim ingin melakukan patungan kurban.
Sebelum memutuskan untuk patungan kurban, sebaiknya simak dulu pembahasan dari Buya Yahya mengenai patungan kurban yang sah dan tidak sah berikut ini.
Hal mengenai sah atau tidaknya patungan kurban ini diulas oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Ingin Doa Cepat Terkabul? Perhatikan 5 Adab Berdoa Ini
Dalam video yang berjudul Hukum Patungan Qurban tersebut, Buya Yahya memaparkan bahwa ada dua kategori hewan kurban yang dibeli secara patungan yakni sah dan tidak sah.
"Dalam patungan kurban ini ada yang sah ada yang tidak sah," kata Buya Yahya dikutip oleh Ayocirebon.com -- jaringan Ayoyogya.com pada Rabu, 6 Juli 2022.
Salah satu contoh patungan yang tidak sah, kata Buya Yahya, bila ada sekelompok siswa berkurban dengan hanya satu ekor kambing.
Baca Juga: Pusing Karena Hutang Bertumpuk? Buya Yahya Bagikan Doa Agar Hutang Lunas
"Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Walau tidak sah, sembelihan itu tetap menjadi pahala, kata Buya Yahya. Ia menjadi sebuah pahala karena bisa menyenangkan sesama di hari raya kurban.
"Biarpun tidak menjadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu (hari tasyrik) dengan sembelihan kambing," ujar Buya Yahya.
Baca Juga: 5 Bacaan Sholawat Nabi Beserta Arab, Latin, dan Terjemahannya, Lantunkan Setiap Hari
Sedangkan untuk patungan kurban yang sah, ada beberapa contoh. Misalnya, bila patungan melibatkan 7 orang untuk membeli seekor sapi.
"Kemudian satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut, maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," urai Buya Yahya.
Artikel Terkait
Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Disembelih Saat Idul Adha? Ini Penjelasan MUI
6 Tips Mengolah Daging Kurban Agar Empuk
Niat Kurban Muncul Belakangan, Apakah Boleh Jika Terlanjur Memotong Kuku?
6 Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar
Wajib Tahu! Ada 4 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban