Niat Kurban Muncul Belakangan, Apakah Boleh Jika Terlanjur Memotong Kuku?

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi: Memotong kuku saat ada niat berkurban (Pixabay/Mustafa_Fahd)
Ilustrasi: Memotong kuku saat ada niat berkurban (Pixabay/Mustafa_Fahd)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Niat untuk melakukan sebuah ibadah bisa muncul kapan saja. Termasuk niat untuk berkurban saat Idul Adha.

Jika niat kurban baru muncul setelah memasuki bulan Dzulhijjah dan sudah terlanjur memotong kuku, apakah nanti tetap diperbolehkan untuk ikut berkurban?

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang istimewa bagi umat muslim.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Dzulhijjah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Keutamaannya

Pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, penuh dengan amalan-amalan yang dapat dikerjakan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya.

Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, di antara hal-hal yang harus dilakukan seorang Muslim selama hari-hari yang penuh berkah ini adalah puasa, membaca Alquran, berdzikir, bersedekah, dan lain-lain.

Dari laman aboutislam.net, seorang dosen dan penulis Muslim Arab Saudi, Syekh MS Al Munajjid menjelaskan salah satu hal yang dilarang saat Dzulhijjah adalah orang yang ingin berkurban harus berhenti memotong rambut dan kukunya dan menghilangkan apa pun dari kulitnya.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Hari Minggu 10 Juli 2022, Ini Alasannya

Ini dimulai dari awal sepuluh hari sampai seseorang mempersembahkan kurbannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, jika salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka berhentilah memotong rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurban.” (HR Muslim)

Namun, jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal ini dengan sengaja, dia harus meminta pengampunan Allah SWT, tetapi tidak harus mengganti kurbannya.

Baca Juga: Pusing Karena Hutang Bertumpuk? Buya Yahya Bagikan Doa Agar Hutang Lunas

Begitu juga, ketika seseorang mengharuskan untuk cukur sebagian rambut atau kuku karena hal itu bisa membahayakannya seperti ada luka atau patah kukunya, maka yang demikian diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X