Benarkah Larangan Potong Kuku Bagi yang Akan Berkurban Jelang Idul Adha? Ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 13:15 WIB
Benarkah Dilarang Potong Kuku Bagi yang Akan Berkurban saat Idul Adha? Ini Penjelasannya
Benarkah Dilarang Potong Kuku Bagi yang Akan Berkurban saat Idul Adha? Ini Penjelasannya

AYOYOGYA.COM - Jelang Idul Adha 2022, sebagai seorang muslim hendaknya melakukan amalan-amalan yang harus dilakukan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha.

Salah satunya adalah larangan untuk potong kuku dan potong rambut, namun bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait larangan potong kuku dan potong ramut sebelum Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Hari Minggu 10 Juli 2022, Ini Alasannya

Larangan ini masuk kategori amalan sunnah di bulan Dzulhijjah bagi yang berkurban, dan hanya dilakukan dalam beberapa waktu tertentu saja.

Sejak kapan dan sampai kapan larangan itu dilaksanakan?

Lalu pahala apa yang diperoleh jika mengerjakan amalan sunnah ini bagi yang menjalankan ibadah kurban.

Untuk diketahui, larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)

Baca Juga: Sayang Bila Dilewatkan, Ini Hukum dan Keutamaan Puasa Afarah Sebelum Idul Adha 2022

Dikutip dari kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum larangan memotong kuku dan rambut tersebut adalah sunnah.

Artikel ini telah tayang di Kilas Cimahi dengan judul Jangan Potong Kuku dan Rambut Di Awal Dzulhijjah Sebelum Idul Adha 2022, Ini Kata Ustadz Abdul Somad.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata Ustadz Abdul Somad.

Ketentuan pelaksanaan amalan sunnah ini, hanya berlaku bagi seseorang yang sudah berkeinginan atau berniat kurban, dan telah memiliki uangnya untuk membeli hewan kurban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X