Beri Daging Qurban kepada Non Muslim Apa Boleh?Penjelasan Selengkapnya Disini!

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:00 WIB
Beri Daging Qurban kepada Non Muslim Boleh?Penjelasannya Selengkapnya Disini!
Beri Daging Qurban kepada Non Muslim Boleh?Penjelasannya Selengkapnya Disini!

AYOYOGYA.COM - Simak informasi mengenai memberikan daging qurban kepada non muslim apakah boleh?

Qurban merupakan kegiatan yang berhukum wajib bagi umat Islam yang mampu.

Berkurban dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha atau pada tanggal 10 di bulan Zulhijah dan dilakukan sekali dalam satu tahun.

Baca Juga: Resep Sate Maranggi ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Idul Adha, Dijamin Empuk!

Oleh karena itu, tidak semua umat Islam dapat melaksanakan kurban karena hanya umat Islam yang memiliki kelebihan uang saja yang dapat melakukan kurban.

Suatu waktu ditemui kasus yang mana ada umat Islam yang ingin memberikan hasil qurbannya kepada non muslim.

Namun, ia masih diliputi keraguan apakah diperbolehkan untuk memberikan daging qurban kepada non muslim.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan mengenai hukum memberikan daging qurban kepada non muslim sebagai berikut ini.

Hukum memberikan daging qurban adalah boleh, asalkan orang kafir tersebut bukan termasuk kafir harbi atau kafir yang perang dengan kaum muslimin.

Ada beberapa alasan yang menguatkan pernyataan ini yaitu, pertama, Allah Ta'ala tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

Allah Azza Wa Jalla berfirman dalam QS: Mumtahanah / 60 : 8 yang isinya adalah sebagai berikut:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ

يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X