Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Di antara bentuk berbuat baik kepada mereka adalah dengan membagikan kepada mereka daging kurban.
Baca Juga: Haramkah Potong Kuku dan Cukur Rambut Buat yang Akan Kurban Idul Adha? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat!
Alasan kedua adalah karena kisah Asma’ binti Abu Bakar Radiyallahu ‘Anha yaitu ketika berkonsultasi kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam mengenai kedatangan ibunya yang masih musyrik, ibunda Asma’ meminta pesangon kepada Asma’ sebagai bakti putrinya kepadanya.
Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam mengatakan yang artinya, “iya.. sambunglah silaturahimmu dengan ibumu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saat itu masa perdamaian dengan kaum musyrikin. Ini artinya, hukumnya boleh membagikan harta kepada non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin.
Alasan ketiga adalah karena tindakan seperti ini bisa menjadi sebab lunaknya hati mereka sehingga mau menerima Islam.
Alasan keempat adalah karena kisah sahabat Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhu ketika itu ia pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?”
Beliau melanjutkan, “saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani).
Riwayat ini juga menjadi dalil, anjuran memprioritaskan pemberian kepada non muslim yang masih ada hubungan kerabat atau tetangga dengan kita karena mereka memiliki hak kekerabatan dan hak tetangga.
Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ketika ditanya apakah boleh memberikan daging kurban kepada non muslim?
Beliau menjawab: tidak mengapa karena Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.”
Maka orang kafir yang tidak ada hubungan perang antara kita dengan mereka, seperti musta’min yang meminta jaminan keamanan atau mu’ahad yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin, boleh diberi daging kurban dan juga boleh diberi sedekah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jadi hukumnya boleh membagikan daging kurban kepada non muslim.
Baca Juga: Tok, Pemerintah Resmi Umumkan Libur Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari
Artikel Terkait
15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha, Ada Makna dan Cinta, Cocok Buat Grup WA.
6 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha yang Mudah Dilaksanakan, Pahala Auto Tumpah Ruah!
17 Link Twibbon Idul Adha 2023, Rayakan Lebaran Kurban Dengan Desain Keren dan Kece, Tinggal Pasang Foto Aja!
Teks Khutbah Idul Adha 2023, Mengenai Makna Kurban dan Kemanusiaan
Haramkah Potong Kuku dan Cukur Rambut Buat yang Akan Kurban Idul Adha? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat!