Niat Kurban Muncul Belakangan, Apakah Boleh Jika Terlanjur Memotong Kuku?

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi: Memotong kuku saat ada niat berkurban (Pixabay/Mustafa_Fahd)
Ilustrasi: Memotong kuku saat ada niat berkurban (Pixabay/Mustafa_Fahd)

Sementara diperbolehkan juga laki-laki atau perempuan membasuh kepala pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Nabi Muhammad SAW hanya melarang memotong rambut, bukan mencucinya.

Jika seseorang yang sebelumnya tidak berencana untuk berqurban, memotong rambut atau kukunya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kemudian memutuskan untuk berkurban, maka dia harus menahan diri dari memotong rambut dan kukunya sejak saat dia membuat keputusan ini.

Baca Juga: Ini Doa Singkat Umat Islam saat Makan, Tidur dan Belajar

Beberapa wanita memiliki kebiasaan menitipkan kepada saudara laki-laki atau suami mereka untuk berkurban atas nama mereka, berpikir bahwa ini memberi mereka izin untuk memotong rambut mereka selama sepuluh hari ini.

Hal ini tidak benar, karena hukumnya berlaku bagi orang yang mempersembahkan kurban, baik dia mengutus orang lain untuk melaksanakan amalan yang sebenarnya maupun tidak.

Larangan itu tidak berlaku bagi orang yang dititipkan, hanya bagi orang yang berkurban menurut hadits.

Baca Juga: Sebelum Aktivitas, Disarankan Baca Doa Selamat Dunia dan Akhirat

Orang yang berkurban atas nama orang lain, apapun alasannya, tidak wajib mengikuti larangan ini.

Larangan ini tampaknya hanya berlaku bagi orang yang mempersembahkan qurban, bukan bagi istri dan anak-anaknya, kecuali jika ada di antara mereka yang mempersembahkan kurban atas haknya sendiri.

Nabi Muhammad SAW biasa mempersembahkan kurban "atas nama keluarga Muhammad".

Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Wajib yang Benar

Dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah melarang mereka memotong rambut atau kuku mereka pada waktu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X