Crazy Rich Surabaya Budi Said Dapat Ganti Rugi Emas 1,1 Ton dari Antam, Ini Kronologi Lengkapnya

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 21:03 WIB
Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Berhasil Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini Kronologinya (Ilustrasi/Pixabay)
Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Berhasil Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini Kronologinya (Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Budi Said, seorang crazy rich Surabaya berhasil memenangkan gugatan yang dilontarkannya kepada PT. Antam.

Kronologi bagaimana Budi Said, sang crazy rich Surabaya berhak mendapatkan ganti rugi senilai sekitar 1,1 ton emas dari PT. Antam dimulai dari pembelian sekitar 7 ton emas batangan pada tahun 2018 yang lalu.

Bagi yang belum mengenal siapa Budi Said, ia adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang bergerak di bidang properti.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Terduga Teroris, Tujuan Transaksi Masih Dikaji Lebih Dalam

Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, pembelian emas batangan oleh Budi Said terjadi mulai 20 Maret-12 November 2018.

Seharusnya ia menerima seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja. Sehingga, masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kg.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Dana ACT Mengalir ke Terduga Teroris, PPATK Blokir 60 Rekening

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT. Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos

MA memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.

Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan beberapa tergugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X