JAKARTA,AYOYOGYA.COM - Terkait izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 telah dicabut oleh Kemensos.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7), pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil Ahyudin ACT, Mantan Bos ACT yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Donasi
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.
Melansir dari Republika, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Baca Juga: ACT Klaim Telah Pangkas Besaran Gaji Petinggi Hingga 70 Persen, Benarkah?
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Artikel Terkait
MAKI: Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat, Pengurus ACT Harus Dipidana
Presiden ACT Klarifikasi, Saat Ini Fasilitas Mobil Berupa Innova
ACT Minta Maaf, Presiden Ibnu Khajar: Pemberitaan ada yang Benar ada yang Salah