PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Terduga Teroris, Tujuan Transaksi Masih Dikaji Lebih Dalam

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 18:38 WIB
Dana ACT dicurigai mengalir ke seorang terduga teroris
Dana ACT dicurigai mengalir ke seorang terduga teroris

AYOYOGYA.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan adanya transaksi keuangan yang berasal dari seorang karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak yang diduga ada kaitannya dengan organisasi teroris Al Qaida.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 6 Juli 2022 di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan kajian PPATK, ada transaksi yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi terorisme.

Baca Juga: Pasukan Rusia Targetkan Donetsk Selepas Rebut Luhansk

Pihak tersebut pernah menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Ivan.

Melansir dari Suara.com -- jaringan Ayoyogya.com, Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian, Pencari Vaksinasi Booster Kembali Naik

"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

Baca Juga: Soal Bentrokan di Babarsari, Aparat Tak Boleh Kalah dengan Premanisme dan Anarkisme

PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X