Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Puncaki Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo dan Anies Masih Tertinggal
Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya.
Ikuti perkembangan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya di AYOYOGYA.
Artikel Terkait
Presiden ACT Klarifikasi, Saat Ini Fasilitas Mobil Berupa Innova
ACT Klaim Telah Pangkas Besaran Gaji Petinggi Hingga 70 Persen, Benarkah?
Profil Ahyudin ACT, Mantan Bos ACT yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Donasi
Dugaaan Selewengkan Dana, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Ada Kemungkinan Dana ACT Mengalir ke Terduga Teroris, PPATK Blokir 60 Rekening