Dugaaan Selewengkan Dana, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:56 WIB
Logo ACT.
Logo ACT.

AYOYOGYA.COM- Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, karena diduga pihak yayasan telah melakukan pelanggaran peraturan.

Pencabutan perizinan tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang telah ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Baca Juga: ACT Minta Maaf, Presiden Ibnu Khajar: Pemberitaan ada yang Benar ada yang Salah

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022), yang dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI melalui Republika.

Baca Juga: Profil Ahyudin ACT, Mantan Bos ACT yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Donasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Jumlah 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal yaitu hanya 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya akan disalurkan kepada masyarakat tanpa biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: ACT Klaim Telah Pangkas Besaran Gaji Petinggi Hingga 70 Persen, Benarkah?

Muhadjir juga mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang dirasa telah meresahkan masyarakat dan akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain untuk memberikan efek jera sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang telah berkembang di masyarakat.


(Lailatul Maghfiroh/Magang Ayoyogya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X