Yakni, tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian, Pencari Vaksinasi Booster Kembali Naik
"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.
Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Baca Juga: BCL Gelar Konser Singapura, Gandeng Ariel Noah untuk Kolaborasi
Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp1.109.872.000.000,-
"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.
Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp92,092 miliar.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Internet Lemot, Jangan Biarkan Pekerjaanmu Terganggu!
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.
Demikianlah kronologi lengkap bagaimana Budi Said, sang crazy rich Surabaya, bisa memenangkan 1,1 ton emas dalam gugatannya kepada PT. Antam.
Artikel Terkait
Riset: Orang Kaya Lebih Mudah Jaga Jarak Selama Pandemi
Ingin Jadi Youtuber yang Kaya Raya? Begini Caranya
Sebagai Mata Uang Haram, tetapi Aset Kripto dengan Syarat Tertentu Bisa Sah Diperjualbelikan
DIY Resmi Tetapkan UMP 2022, Pengusaha Ngeyel Siap Disanksi
Mengenal Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan 1,1 Ton Emas Dalam Gugatan kepada PT Antam