Holywings Digugat Rp35,5 Triliun, Kali Ini Karena Apa?

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 22:30 WIB
Holywings digugat Rp35,5 triliun (Dok. Holywings)
Holywings digugat Rp35,5 triliun (Dok. Holywings)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Holywings menghadapi tuntutan baru. Kali ini adalah tuntutan materil sebesar Rp35,5 triliun.

Rupanya, yang menggugat Holywings tersebut adalah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.

Gugatan tersebut diajukan ke perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cukup Tunjukkan KIA, Anak-Anak di Purbalingga Bisa Dapat Diskon Obyek Wisata

Timbulnya gugatan ini masih berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings akibat promosi minuman keras (miras) gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah ibadah di seluruh Indonesia.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Sang Istri Ungkap Keinginan Tjahjo Kumolo untuk Meninggal dalam Tugas

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wapres Ingatkan Penggunaan Masker Kembali Diperketat

Selain materil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateril, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah ditetap tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X