JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Holywings menghadapi tuntutan baru. Kali ini adalah tuntutan materil sebesar Rp35,5 triliun.
Rupanya, yang menggugat Holywings tersebut adalah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.
Gugatan tersebut diajukan ke perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp 35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Cukup Tunjukkan KIA, Anak-Anak di Purbalingga Bisa Dapat Diskon Obyek Wisata
Timbulnya gugatan ini masih berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings akibat promosi minuman keras (miras) gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah ibadah di seluruh Indonesia.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Sang Istri Ungkap Keinginan Tjahjo Kumolo untuk Meninggal dalam Tugas
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Artikel Terkait
Redakan Kegaduhan, Holywings Sleman Resmi Ditutup
Enam Tersangka Promo Minum Miras Gratis Dipecat Manajemen Holywings
Bukan yang Pertama Kali, Simak Daftar Nama yang Pernah Menjadi Sasaran Promosi Holywings
Usai 12 Gerai Ditutup, Holywings Terbukti Sudah Lama Langgar Administrasi
Ini 6 Gerai Holywings di Luar Jakarta yang Ditutup Imbas Promosi Miras Pakai Nama 'Muhammad' dan 'Maria'