AYOYOGYA.COM - Dampak kasus promosi minuman beralkohol oleh Holywings, enam tersangka promosi tersebut dipecat manajemen Holywings.
Enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol gratis bernuansa SARA telah mendapat sanksi pemecatan.
Holywings mengaku mendukung proses pemeriksaan sesuai undang-undang.
Baca Juga: Redakan Kegaduhan, Holywings Sleman Resmi Ditutup
Enam pegawai Holywings yang dijadikan tersangka dan kemudian dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, adminmedia sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.
"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai undang-undang," kata General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Melansir dari Republika-jaringan Ayoyogya.com, terkait dengan promosi itu, Yuli menyatakan, pihak manajemen tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promositersebut muncul di media sosial.
Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini."Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli.
Baca Juga: Diminta Tutup Holywings, Pemkab Sleman Diskusikan dengan Pihak Berwenang
Setelah itu,pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.
Ke depannya, Yuli menyatakan, manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama "Muhamad' dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiapKamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bukan Kewenangan Ridwan Kamil, Penindakan Holywings Diserahkan Pada Bima Arya dan Yana Mulyana
Bidik Tersangka Baru yang Lebih Tinggi, Polisi Terus Cari Bukti Lain dari Kasus Holywings
Nasib 3000 Karyawan Bakal Kena Dampak Jika Holywings Ditutup
Inilah 2 Sosok Terkenal di Balik Holywings, Siapa Pemilik Sesungguhnya?
Jadi Sorotan Usai Promosi Alkohol Gratis, Inilah Sejarah, Daftar Pemilik, dan CEO Holywings
Begini Tanggapa Ustadz Syam Terkait Nasib Ribuan Karyawan Terdampak Ditutupnya Holywings
Soal Penutupan Holywings, Ustad Syam Sebut Karyawan Diselamatkan Tuhan
Anies Baswedan Diminta Lakukan Ini Terkait Ribuan Karyawan Holywings yang Terancam Nganggur Massal
Diminta Tutup Holywings, Pemkab Sleman Diskusikan dengan Pihak Berwenang
Redakan Kegaduhan, Holywings Sleman Resmi Ditutup