Enam Tersangka Promo Minum Miras Gratis Dipecat Manajemen Holywings

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 11:15 WIB
Enam Tersangka Promo Minum Miras Gratis Dipecat Manajemen Holywings (Bonsernews.com/Instagram @holywingsindonesia)
Enam Tersangka Promo Minum Miras Gratis Dipecat Manajemen Holywings (Bonsernews.com/Instagram @holywingsindonesia)

AYOYOGYA.COM - Dampak kasus promosi minuman beralkohol oleh Holywings, enam tersangka promosi tersebut dipecat manajemen Holywings.

Enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol gratis bernuansa SARA telah mendapat sanksi pemecatan.

Holywings mengaku mendukung proses pemeriksaan sesuai undang-undang.

Baca Juga: Redakan Kegaduhan, Holywings Sleman Resmi Ditutup

Enam pegawai Holywings yang dijadikan tersangka dan kemudian dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, adminmedia sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.

"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai undang-undang," kata General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Melansir dari Republika-jaringan Ayoyogya.com, terkait dengan promosi itu, Yuli menyatakan, pihak manajemen tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promositersebut muncul di media sosial.

Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini."Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli.

Baca Juga: Diminta Tutup Holywings, Pemkab Sleman Diskusikan dengan Pihak Berwenang

Setelah itu,pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.

Ke depannya, Yuli menyatakan, manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama "Muhamad' dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiapKamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X