Bidik Tersangka Baru yang Lebih Tinggi, Polisi Terus Cari Bukti Lain dari Kasus Holywings

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:00 WIB
Promosi Holywings yang dipermasalahkan.
Promosi Holywings yang dipermasalahkan.

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Manajemen Holywings akan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan demi mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Rabu 29 Juni 2022, Capricorn: Bagikan Pemikiran Anda

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, memberi pernyataan saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kami periksa. Semuanya ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," tegasnya.

Melansir dari Republika.co.id -- jejaring Ayoyogya.com, Budhi menyatakan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan di atas enam tersangka sebelumnya.

Baca Juga: Gaji 13 Untuk PNS dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juli 2022, Sentuh Angka Rp24 Juta!

Maka, penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri guna untuk memeriksa alat bukti yang telah sita dari tempat kejadian perkara (TKP). Mulai PC komputer, laptop telepon genggam milik tersangka.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," tutur Budhi.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan, lanjut Budhi, pihaknya menyegel kantor pusat Holywings yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin. Namun, Budhi belum membeberkan sampai kapan penyegelan itu dilakukan.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Seret 2 Nama

"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," kata Budhi.

Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah inisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Baca Juga: NOAH dan Geisha Akan Gelar Konser di Solo pada Juli 2022, Berapa Harga Tiketnya?

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946, serta Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X