AYOYOGYA.COM - Viral kasus promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria, izin usaha 12 outlet Holywings dicabut.
Secara resmi izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dorong Transaksi Cashless, Ini Program Menarik Penyedia Aplikasi Keuangan Digital
Melansir dari Republika-jaringan Ayoyogya.com Selasa (28/6/2022), alasan pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran, yang ditemukan dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dua OPD yang menilai tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menjelaskan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu juga sesuai arahan Gubernur Anies untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI.
"Maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6/2022).
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP DKI. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Baca Juga: Bertemu Presiden Macron di KTT G7 Jerman, Jokowi Sempatkan Bahas Situasi Ukraina
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI. Pelanggaran itu terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta. Menurut Andhika, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Sedangkan penjualan miras hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang pengunjung dan tidak untuk diminum di tempat. "Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat," ujar Andhika menambahkan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Holywings. "Yang secara legalitas seharusnya (minuman beralkohol untuk minum di tempat) memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terangnya.
Artikel Terkait
Asyik, Cuaca DIY Hari Ini Cerah, Tidak Ada Hujan, Cocok untuk Aktivitas di Luar Rumah
Usai Viral Promo Miras 'Muhammad' dan 'Maria', 12 Gerai Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar
Dihadapan Negara-Negara Maju, Jokowi Tegaskan Hal Ini: G7 dan G20 Harus Segera Atasi Krisis Pangan