"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucap Elisabeth.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings di Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
Artikel Terkait
Asyik, Cuaca DIY Hari Ini Cerah, Tidak Ada Hujan, Cocok untuk Aktivitas di Luar Rumah
Usai Viral Promo Miras 'Muhammad' dan 'Maria', 12 Gerai Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar
Dihadapan Negara-Negara Maju, Jokowi Tegaskan Hal Ini: G7 dan G20 Harus Segera Atasi Krisis Pangan