Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut, Ternyata Tak Punya Izin Berjualan Miras di Tempat

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 10:20 WIB
Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut, Ternyata Tak Punya Izin Berjualan Miras di Tempat (Foto : Instagram @holywingsgroup)
Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut, Ternyata Tak Punya Izin Berjualan Miras di Tempat (Foto : Instagram @holywingsgroup)

Baca Juga: Lolos dari Lubang Jarum, Ini Kata Seto Nurdiyantoro Usai Bawa Lolos PSS ke 8 Besar Piala Presiden 2022

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucap Elisabeth.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings di Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X