Berapa Besaran UMK 2023 Wilayah Jogjakarta? Cek di Sini Jawabannya

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 16:37 WIB
Ilustrasi besaran UMK 2023 di wilayah Jogjakarta (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi besaran UMK 2023 di wilayah Jogjakarta (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOYOGYA.COM -- Cek di sini untuk mengetahui jumlah Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Provinsi Jogjakarta tahun 2023.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Jogjakarta telah menetapkan UMK 2023. Simak di sini untuk mengetahui jumlah UMK wilayah Jogjakarta.

Lalu berapakah besaran UMK 2023 untuk wilayah Kota Jogjakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Manga One Piece 1069, Pertarungan Luffy vs Rob Lucci di Egg Head Tak Terhindarkan? Ini Link Baca Manganya

Melansir laman resmi Pemprov Jogja, jogjaprov.go.id, Kenaikan UMK 2023 berkisar antara 7,60 hingga 7,90 persen.

Kota Jogyakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMK 2023 tertinggi dibandingkan Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Diketahui UMK 2023 Kota Jogyakarta yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.

Baca Juga: Nonton Anime Kage no Jitsuryokusha Episode 10 Dimana? Cek Link Nontonnya di Sini

UMK 2023 kedua di wilayah Jogjakarta adalah Kabupaten Sleman sebesar Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen atau Rp158.519.

Selanjutnya UMK 2023 Kabupaten Bantul mengalami kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82.

Di urutan ke empat ada UMK 2023 Kabupaten Kulon Progo dengan kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15.

Dan yang terakhir adalah UMK 2023 Kabupaten Gunungkidul yang naik menjadi Rp2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Motor Listrik Kualitas Premium, Spesifikasi dan Harga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X