YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Sarana-sarana layanan kefarmasian di Jogja, salah satunya apotek dipastikan tidak menjual obat sirop yang dilarang beredar pasca maraknya kasus gagal ginjal akut misterius. Hal ini dikonfirmasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta,
"Sarana layanan kefarmasian sudah melakukan pengamanan (obat sirop dilarang edar) untuk tidak diperjualbelikan," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Antara melalui Republika.co.id-jaringan Ayoyogya.com.
Trikoranti menjelaskan, obat sirop yang dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas telah diamankan di masing-masing sarana layanan kefarmasian untuk kemudian dilakukan penarikan.
Baca Juga: Dinkes Jogja Segera Keluarkan SE Larangan Pakai Obat Sirop
Namun, ia belum bisa merinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY.
"Cukup banyak ya pelayanan kefarmasian di DIY, termasuk apotek, toko obat. Jadi, semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri," ujar dia.
Trikoranti memastikan BBPOM Yogyakarta sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor.
Dalam proses pengawalan itu, pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya.
"Proses penarikan itu tidak bisa sehari selesai, tapi kami beserta tim sudah melakukan proses pengawalan terkait dengan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas," ujar dia.
Baca Juga: Wamenkes Hentikan Izin Penjualan Obat Sirop Sementara, 15 Merk Terindikasi Mengandung Etilen Glikol
Lebih lanjut ia meminta masyarakat hanya membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah mengantongi izin.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat memperbarui informasi terkait daftar obat sirop yang aman digunakan seperti yang telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Sudah disampaikan obat-obat sirop yang boleh digunakan asalkan penggunaannya dengan dosis atau takaran yang benar," tandas Trikoranti.
Artikel Terkait
Penjelasan Guru Besar UGM kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Belum Pasti Obat Sirup Penyebabnya!
Kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi
Stop Hoax, Ini Respon Polda DIY Atas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
HMI Jabodetabek Bersuara Soal Gagal Ginjal Akut: Kinerja BPOM dan Kemenkes Ngapain Aja?
Telah Datangkan Antidotum Fomepizol untuk Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Klaim Pasien Membaik