Bikin Adem, BBPOM Sebut Apotek di Jogja Dipastikan Tidak Jual Obat Sirop yang Dilarang

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi obat sirop. (pexels.com)
Foto ilustrasi obat sirop. (pexels.com)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Sarana-sarana layanan kefarmasian di Jogja, salah satunya apotek dipastikan tidak menjual obat sirop yang dilarang beredar pasca maraknya kasus gagal ginjal akut misterius. Hal ini dikonfirmasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta,

"Sarana layanan kefarmasian sudah melakukan pengamanan (obat sirop dilarang edar) untuk tidak diperjualbelikan," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Antara melalui Republika.co.id-jaringan Ayoyogya.com.

Trikoranti menjelaskan, obat sirop yang dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas telah diamankan di masing-masing sarana layanan kefarmasian untuk kemudian dilakukan penarikan.

Baca Juga: Dinkes Jogja Segera Keluarkan SE Larangan Pakai Obat Sirop

Namun, ia belum bisa merinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY.

"Cukup banyak ya pelayanan kefarmasian di DIY, termasuk apotek, toko obat. Jadi, semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri," ujar dia.

Trikoranti memastikan BBPOM Yogyakarta sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor.

Dalam proses pengawalan itu, pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya.

"Proses penarikan itu tidak bisa sehari selesai, tapi kami beserta tim sudah melakukan proses pengawalan terkait dengan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas," ujar dia.

Baca Juga: Wamenkes Hentikan Izin Penjualan Obat Sirop Sementara, 15 Merk Terindikasi Mengandung Etilen Glikol

Lebih lanjut ia meminta masyarakat hanya membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah mengantongi izin.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat memperbarui informasi terkait daftar obat sirop yang aman digunakan seperti yang telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Sudah disampaikan obat-obat sirop yang boleh digunakan asalkan penggunaannya dengan dosis atau takaran yang benar," tandas Trikoranti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X