Hati-Hati! Ribuan Kosmetik Ilegal Ditemukan di Yogyakarta

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 23:11 WIB
Ribuan Kosmetik Ilegal Ditemukan di Yogyakarta (Foto: BBPOM Yogyakarta )
Ribuan Kosmetik Ilegal Ditemukan di Yogyakarta (Foto: BBPOM Yogyakarta )

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Ribuan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar ditemukan di Yogyakarta oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

BBPOM melakukan penertiban pasar yang menyasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya.

Kegiatan tersebut digelar demi menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di Yogyakarta.

Baca Juga: Cek Kulitmu! Ini Gejala Diabetes yang Sering Tidak Disadari

Penertiban tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan yang berbahaya.

Melansir dari Republika, Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan bahwa sasaran aksi berupa sarana yang mengedarkan kosmetik.

Lalu, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan sarana-sarana distribusi.

Baca Juga: Sekolah Negeri Tidak Boleh Paksa Siswa Menggunakan Atribut Agama, Ini Landasannya

Yang mana, berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan berbahan berbahaya.

Kegiatan dilakukan Juli 2022 melibatkan lintas sektor yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan kabupaten/kota DIY.

"Aksi penertiban pasar ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta, di samping kegiatan-kegiatan operasi dan atau pengawasan dengan target khusus lainnya," kata Trikoranti pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Sampel Oropharings dari Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah Dinyatakan Negatif

Sebanyak 52 sarana diperiksa dengan 23 sarana memenuhi ketentuan dan 29 tidak memenuhi ketentuan.

Dari 4.587 temuan, ada 4.515 produk tanpa izin edar, 69 berbahan berbahaya dan tiga kadaluarsa dengan taksiran harga Rp89.557.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X