Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin mengatakan, diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemda DIY dan pihak lainnya terkait dengan pengkajian ulang SE itu. Sebab, kata Amir, SE tersebut berada dalam wewenang Gubernur DIY.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso Khas Semarang Kres dan Enak, Lengkap Dengan Cara Membuatnya
"Tentu kami tidak bisa memutuskan hari ini, tetapi sudah kami catat semuanya. Usaha bapak ibu ini perlu mendapat apresiasi dan perhatian, karena saya menyadari skuter ini memiliki potensi yang besar, juga menyokong kehidupan anggota keluarga bapak ibu semuanya," kata Amir.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji mengatakan, SE merupakan kebijakan gubernur yang mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
SE dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan di Malioboro yang merupakan kawasan Sumbu Filosofi.
Baca Juga: Download Video YouTube Jadi Lagu MP3 Menggunakan YTMP3, Bisa Pilih 2 Cara
"Semoga apa yang diperjuangkan dari teman-teman ASJ ini nanti dapat difasilitasi oleh DPRD DIY dengan melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan melibatkan kami dari Dinas Perhubungan," ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) terkait skuter listrik ini.
Perwal tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum penindakan terhadap para pengelola skuter listrik yang melanggar ketentuan.
Artikel Terkait
Marak Skuter Listrik di Malioboro, Wawali Heroe: Kami Hentikan Dulu, Jangan Seperti Odong-Odong di Alkid
Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Sakit?
Buntut Kerusuhan Babarsari, Sri Sultan HB X Ingin Pelaku Kekerasan Diproses Hukum
Sri Sultan HB X Dinyatakan Layak untuk Kembali Pimpin DIY 5 Tahun ke Depan
Beberapa Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Masih Kucing-kucingan Dengan Petugas