YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- SE Nomor 551/4671 yang mengatur tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY, diminta untuk dikaji ulang.
Pihak yang meminta pengkajian ulang surat edaran tersebut adalah para pengelola skuter listrik yang tergabung dalam Aliansi Skutik Jogja (ASJ).
SE dari Sri Sultan HB X tersebut dikeluarkan pada 31 Maret 2022 yang lalu dan berisi tentang larangan operasional baik skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, maupun otoped listrik.
Baca Juga: Sleep Paralysis, Gangguan Tidur yang Sering Disebut ‘Ketindihan’
Kawasan yang dilarang untuk pengoperasian kendaraan tersebut adalah Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo, yang mana kawasan itu masuk dalam Sumbu Filosofis.
Melansir dari RepJogja, perwakilan dari ASJ, Agus Riyanto, mengeluhkan terkait pelarangan skuter listrik ini.
Pihaknya merasakan ketidakadilan karena pelarangan yang dikeluarkan Pemda DIY menutup sumber penghasilan dari pengelola skuter listrik.
Baca Juga: Upah Rendah, Jawa Tengah Duduki Posisi Tertinggi Kedua Dalam Penciptaan Lapangan Kerja
"Pelarangan ini menutup mata pencaharian pasca-keluar dari jeratan kesulitan ekonomi era pandemi (Covid-19)," kata Agus saat mengeluhkan aturan tersebut ke DPRD DIY, belum lama ini.
Untuk itu, Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri, yang juga tergabung dalam ASJ meminta agar SE tersebut dikaji ulang.
Pengkajian ulang terhadap SE ini, katanya, dilakukan agar pelaku usaha skuter listrik dapat kembali diizinkan untuk beroperasi, khususnya di Malioboro.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tantang Menkominfo untuk Ngobrol di Close the Door
Pihaknya menilai kawasan tersebut memiliki peluang yang besar untuk perputaran ekonomi yang tinggi. Selain itu, katanya, skuter listrik juga dinilai dapat menunjang pariwisata di Yogyakarta.
ASJ meminta adanya solusi dari pemerintah sebagai bentuk jaminan hak atas pekerjaan dan standar penghidupan yang layak bagi pelaku usaha skuter listrik.
Artikel Terkait
Marak Skuter Listrik di Malioboro, Wawali Heroe: Kami Hentikan Dulu, Jangan Seperti Odong-Odong di Alkid
Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Sakit?
Buntut Kerusuhan Babarsari, Sri Sultan HB X Ingin Pelaku Kekerasan Diproses Hukum
Sri Sultan HB X Dinyatakan Layak untuk Kembali Pimpin DIY 5 Tahun ke Depan
Beberapa Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Masih Kucing-kucingan Dengan Petugas