Beberapa Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Masih Kucing-kucingan Dengan Petugas

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 17:30 WIB
(Ilustrasi) Beberapa Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Masih Kucing-kucingan Dengan Petugas (melotronic.com)
(Ilustrasi) Beberapa Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Masih Kucing-kucingan Dengan Petugas (melotronic.com)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Masih ada beberapa pengelola skuter listrik yang melanggar aturan dan beroperasi di kawasan Malioboro .

Seperti yang sudah diketahui, kawasan Malioboro terlarang untuk pengoperasian kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan bahwa pengelola skuter listrik yang melanggar aturan tersebut bukan merupakan warga DIY.

Baca Juga: Doa Empat Bulanan Kehamilan untuk Memohon Kesalehan, Perlindungan, dan Kesempurnaan dari Allah

Menurut hasil pemantauan, orang-rang tersebut merupakan pengusaha dari luar DIY.

"Dari hasil evaluasi dan hasil pemantaun dari intel kami, itu bukan pengusaha dari Yogya, mereka orang dari luar Yogya," kata Sumadi, dikutip dari REPJOGJA.

Pengelola yang masih melanggar aturan ini 'kucing-kucingan' dengan petugas yang melakukan pengawasan. Saat petugas melakukan pengawasan, katanya, pengelola yang beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi tersebut bersembunyi agar tidak ditindak.

Baca Juga: Download YouTube Vanced MOD APK, Nonton YouTube Tanpa Gangguan

"Saat kita (petugas) ketempat lain itu, terus muncul (lagi penyewaan skuter listrik) sejam kemudian. Saya ada di sana masalahnya, saya tahu persis. Modelnya begitu, saat ditunggui hilang, tapi ketika kita hilang kemudian muncul lagi," ujar Sumadi.

Sumadi menjelaskan, kendaraan menggunakan penggerak motor listrik hanya dapat beroperasi di kawasan tertentu. Namun, kendaraan ini malah beroperasi di pedestrian seperti yang terjadi di Malioboro.

"Kalau di pedestrian tidak boleh karena kecepatannya 25 kilometer per jam, itu kan tidak aman untuk para pejalan kaki. Misalnya (beroperasi) di Mandala Krida, di lapangan itu, tidak mengganggu lalu lintas," jelasnya.

Baca Juga: Cara Membuat dan Resep Es Kuwut, Segar, Praktis, dan Bisa untuk Ide Jualan

Sumadi menyebut sudah memerintahkan kepada petugas untuk melakukan penyitaan bagi pengelola yang kedapatan melanggar.

Penyitaan dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi yang masih beroperasi khususnya di Sumbu Filosofi, salah satunya di kawasan Malioboro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: RepJogja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X