Pihaknya juga tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) yang mengatur penindakan terkait operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Perwal tersebut akan diterbitkan secepatnya.
Baca Juga: Warung Jadoel! Tempat Nongkrong dan Makan yang Ikonik di Temanggung
Sumadi menuturkan, perwal itu tidak hanya akan mengatur operasional di Sumbu Filosofi, namun di seluruh Kota Yogyakarta.
Perwal tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran.
Artikel Terkait
Marak Skuter Listrik di Malioboro, Wawali Heroe: Kami Hentikan Dulu, Jangan Seperti Odong-Odong di Alkid
Wisata Lava Bantal, Objek Geowisata Unik di Jogja.
Kabar Baik! Kota Jogja Kawinkan Gelar Juara di Kejurda Polo Air 2022
Siap-Siap! Siswa Sekolah di Kota Jogja Bakal Dites Covid-19, Dinkes: Akhir Juli, untuk Sampling
Waspada! Gelombang di Pantai Selatan Jogja Diperkirakan Masih Bisa Capai 4 Meter