Dijerat Pasal Berlapis, 8 Pelaku Jaringan Grup Pedofil Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp6 M

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelaku pedofil (PIXABAY/Alexas_Photos)
Ilustrasi pelaku pedofil (PIXABAY/Alexas_Photos)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Para pelaku dari jaringan grup pedofil terancam tiga pasal berlapis. Adapun jumlah pelaku tercatat 8 orang yang ditangkap di 6 provinsi berbeda.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menyebut kedelapan pelaku terkait jaringan grup pedofil ditangkap setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menuturkan para pelaku diancam dengan tiga pasal. Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pada persangkaan pasal, selain undang-undang ITE dan pornografi. Dari hasil koordinasi, kami juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022," kata Roberto di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Kamis (14/7), Roberto memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan hukuman secara maksimal kepada para pelaku. Guna memberikan efek jera terkait dengan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kata PWI Soal Pelecehan Seksual Wartawati di Stadion Maguwoharjo: Kami Kecam Keras

"Kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini. Setidaknya dari segi efek penjeraan dari yang bersangkutan para pelaku agar bisa memahami atau menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah," tegas dia.

Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan makin banyak pasal yang disangkakan tentu akan makin memberatkan.

"Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif," kata Rudi.

Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE. Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi.

"Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu," ujarnya.

Tiga pasal itu di antaranya dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Lalu ditambah Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X