AYOYOGYA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta maaf atas insiden pelecehan seksual di kereta api yang viral beberapa waktu lalu.
Melansir dari Republika-jejaring Ayoyogya.com, atas hal tersebut, PT KAI tidak akan memberikan ruang untuk tindakan pelecehan seksual di kereta api.
Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele, namun hal ini menyangkut mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
Baca Juga: Macapat Senja di Malioboro, Pertahankan Eksistensi Tembang Jawa untuk Generasi Zaman Now
Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di area stasiun dan kereta api, ada 4 hal yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Tetap tenang dan segera melapor.
2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.
3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin maisng-masing kereta.
4. Perugas akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.
Selain itu melapor ke petugas atau melalui DM, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," tegas Joni.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 3 Orang Luka Berat
Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka diri kita yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat seperti perlidungan diri yang dapat membantu kita agar terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual ini.
Artikel Terkait
Wabah PMK Merebak, Inilah Ciri-ciri Hewan Ternak yang Terkena PMK
Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Disembelih Saat Idul Adha? Ini Penjelasan MUI
Piala Presiden 2022: PSS Berebut Satu Tiket dengan Tiga Tim Guna Dampingi PSIS Semarang
Hotman Paris Minta Maaf Soal Holywings, Ketua MUI: Stafnya Terlalu Kreatif