Dijerat Pasal Berlapis, 8 Pelaku Jaringan Grup Pedofil Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp6 M

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelaku pedofil (PIXABAY/Alexas_Photos)
Ilustrasi pelaku pedofil (PIXABAY/Alexas_Photos)

Baca Juga: Gibran Rakabuming Gemes, Banyak yang Protes Soal Pelecehan Seksual Personel JKT48 di Solo

Diketahui kasus ini berhasil terungkap pada tanggal 21 Juni 2022 lalu. Dengan diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa.

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatsApp. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.

Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming.

Polisi sebenarnya sudah menemukan 10 grup WhatsApp dan 1 Facebook terkait kasus ini. Namun kemudian dikerucutkan kepada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X