Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Kota Yogyakarta Imbau Masyarakat Segera Vaksin

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
(Ilustrasi) Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Kota Yogyakarta Imbau Masyarakat Segera Vaksin (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)
(Ilustrasi) Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Kota Yogyakarta Imbau Masyarakat Segera Vaksin (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat kembali digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal tersebut dilakukan menyusul diwajibkannya lagi vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri oleh pemerintah pusat.

Di Kota Yogyakarta, capaian vaksinasi booster sudah mencapai 89,30 persen atau sebanyak 264.692 orang.

Baca Juga: Makanan Khas Korea Ini Sering Tampil dalam Drama, Bikin Penonton Ikut Lapar

Hal tersebut tercatat dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta.

Melansir dari Republika -- jaringan AYOYOGYA, Kepala Dinkes Emma Rahmi Aryani mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin booster tertuang pada SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.

Berdasarkan SE tersebut, kata Emma, pelaku perjalanan dalam negeri diharuskan memenuhi syarat, salah satunya sudah mendapatkan booster. Dengan begitu, RDT antigen atau PCR tidak diwajibkan jika sudah mendapatkan booster.

Baca Juga: Ternyata Kerokan Nggak Boleh Setiap Hari, Ini Dampaknya

"Harapannya masyarakat yang belum melakukan vaksin ketiga untuk segera melakukan vaksin, karena nantinya ada ketentuan wajib vaksin booster jika akan melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri," kata Emma.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan menunjukan hasil negatif RDT antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis kedua ini, katanya, dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Film Incantation, Diangkat dari Kisah Nyata?

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Namun, bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, juga diwajibkan menunjukkan negatif PCR dan juga surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X