Terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri, kata Emma, juga diwajibkan untuk mengikuti aturan dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri juga diharuskan sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Kembali Berlatih di Stadion Mandala Krida, Pelatih PSIM Mulai Siapkan Tim Jelang Lawan Persebaya
Emma melanjutkan, pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 Meningkat, Wapres Ingatkan Penggunaan Masker Kembali Diperketat
Catat! Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Wajib untuk Pelanggan KA Jarak Jauh
Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Baru Tentang Masker
Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk Tempat Publik
Kejar Target Capaian Vaksinasi Booster, Masyarakat Sleman Diimbau Kunjungi Sentra Vaksin