JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Sertifikat vaksin booster akan segera menjadi syarat untuk bisa masuk ke tempat publik seperti mal, hotel, dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui juru bicaranya, Mohammad Syahril dalam konferensi virtual pada Senin, 11 Juli 2022.
Sebabnya, Kemenkes mencatat bahwa cakupan vaksinasi booster untuk Covid 19 belum mencapai 25 persen.
Baca Juga: Trend Makan 'Natto' Viral di TikTok Banyak yang Coba, Apa Itu?
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) mengeluarkan syarat bahwa cakupan vaksinasi booster untuk Covid 19 minimal sebanyak 50 persen.
"Memang cakupan vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia hampir 25 persen. Berarti masih kurang 25 persen untuk mencapai target yang distandarkan WHO yaitu 50 persen," kata Syahril.
Padahal, melansir dari Republika, vaksinasi adalah bagian dari kebutuhan agar terhindar dari Covid-19 maupun juga melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkes menyadari perlu percepatan vaksinasi Covid 19.
Baca Juga: Mengenal Pijat Laktasi, Cara Ampuh Melancarkan ASI
"Jadi kita tak lagi perlu berdebat tentang perlunya vaksin tetapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," ujarnya.
Syahril menambahkan, pemerintah pusat telah mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus sudah divaksinasi booster per 17 Juli 2022. Syahril menegaskan, ketentuan ini bukan memaksakan masyarakat melainkan justru melindungi warga di area publik.
Tak hanya di pesawat, ia menegaskan masyarakat yang masuk mal, hotel, dan tempat publik lainnya nantinya juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster.
Baca Juga: Media Sosial Ramai-Ramai Hapus Video Pembunuhan Shinzo Abe
Terakhir, ia menyebutkan Kemenkes meningkatkan sentra vaksinasi dengan menggandeng berbagai unsur kepentingan atau pemangku kepentingan seperti TNI/polri, kemudian swasta, BUMN, universitas dan lain-lain.
"Itu adalah upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Tentu saja harapannya akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memenuhi persyaratan WHO," ujarnya.
Artikel Terkait
Catat! Penumpang KA Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Dosis 2 Tak Perlu PCR atau Antigen
Catat! Mulai 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Skrining Covid-19
Kasus Covid-19 Meningkat, Wapres Ingatkan Penggunaan Masker Kembali Diperketat
Catat! Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Wajib untuk Pelanggan KA Jarak Jauh
Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Baru Tentang Masker