Dengan skema tersebut, TPU yang ada diperkirakan masih bisa melayani kebutuhan pemakaman selama sekitar 3,5 tahun ke depan. Untuk layanan pemakaman di TPU, masyarakat pun tak dibebani biaya bedah bumi karena termasuk dalam pelayanan pemerintah.
Selain solusi teknis, Perda ini juga memuat rencana pengadaan lahan baru untuk TPU, pemakaman sosial, krematorium, serta tempat penyimpanan abu jenazah. DPRD mendorong agar Pemkot mulai melakukan perencanaan dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah lain guna mewujudkan hal ini.
“Harapannya Pemkot bisa segera menjalin komunikasi untuk rencana pengadaan lahan baru. Tentunya itu juga perlu didukung dengan perwal,” tandasnya.
Langkah modernisasi juga diadopsi melalui amanat dalam perda untuk membangun sistem informasi pemakaman. Sistem ini akan menyediakan data ketersediaan petak, perizinan, hingga informasi jenazah, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan tersebut.
Kawasan pemakaman juga akan ditata agar lebih rapi dan nyaman, termasuk dengan penanaman rumput untuk menghilangkan kesan menyeramkan dari lokasi pemakaman.**