Dengan skema tersebut, TPU yang ada diperkirakan masih bisa melayani kebutuhan pemakaman selama sekitar 3,5 tahun ke depan. Untuk layanan pemakaman di TPU, masyarakat pun tak dibebani biaya bedah bumi karena termasuk dalam pelayanan pemerintah.
Selain solusi teknis, Perda ini juga memuat rencana pengadaan lahan baru untuk TPU, pemakaman sosial, krematorium, serta tempat penyimpanan abu jenazah. DPRD mendorong agar Pemkot mulai melakukan perencanaan dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah lain guna mewujudkan hal ini.
“Harapannya Pemkot bisa segera menjalin komunikasi untuk rencana pengadaan lahan baru. Tentunya itu juga perlu didukung dengan perwal,” tandasnya.
Langkah modernisasi juga diadopsi melalui amanat dalam perda untuk membangun sistem informasi pemakaman. Sistem ini akan menyediakan data ketersediaan petak, perizinan, hingga informasi jenazah, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan tersebut.
Kawasan pemakaman juga akan ditata agar lebih rapi dan nyaman, termasuk dengan penanaman rumput untuk menghilangkan kesan menyeramkan dari lokasi pemakaman.**
Artikel Terkait
Komitmen Komisi D DPRD Bantul: Wujudkan Infrastruktur dan Pendidikan Terus Membaik
Tak Setuju Upah Murah di DIY, DPRD KSPSI Walk Out di Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY
DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana
DPRD DIY Gelar Wayang Kulit, Wisatawan Bisa Tonton Gratis
Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun
Pemerintah Jakarta akan Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis, DPRD Ungkap Fakta Ini
Komisi D DPRD Bantul Gelar Reses I 2025, Jaring Aspirasi dari Masyarakat
Puluhan Korban MPV Kembali Datangi DPRD DIY, Desak Solusi dan Kepastian
Danrem 072/Pamungkas dan Ketua DPRD DIY Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat Wujudkan Aksi Damai di Yogyakarta
DPRD Kota Yogyakarta Dorong Optimalisasi Sarana Olahraga Publik