ngayogyakarta

Perda Pemakaman Disahkan, Jadi Solusi atas TPU Penuh di Yogyakarta

Jumat, 19 September 2025 | 08:57 WIB
DPRD Kota Yogyakarta telah merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. (Dok.)


YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM– DPRD Kota Yogyakarta telah merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keterbatasan lahan makam di kota, melalui skema makam tumpang, digitalisasi layanan administrasi, hingga rencana pengadaan lahan baru.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Taufiq Setiawan, menjelaskan bahwa perda ini merupakan solusi menyeluruh dalam mengatasi permasalahan pemakaman di Kota Yogya yang lahannya semakin menipis.

 

“Ada banyak hal yang diatur namun secara teknis tetap membutuhkan aturan turunan berupa peraturan walikota (perwal). Perda yang baru ini lebih komprehensif sekaligus mengganti aturan sebelumnya yakni Perda 7/1996 yang sudah tidak relevan,” urainya, Kamis (18/9).

 

Dalam Perda ini, diatur lima jenis tempat pemakaman, yakni: Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Pemakaman Sosial, dan Tempat Pemakaman Keluarga.

 

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penerapan sistem makam tumpang, sebagai solusi dari penuhnya seluruh TPU milik Pemkot Yogya seperti Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya.

 

“Makam tumpang juga baru bisa dilakukan di atas jenazah yang sudah dimakamkan paling singkat tiga tahun. Ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh,” imbuhnya.

 

Taufiq menegaskan, sistem tumpang ini hanya berlaku di TPU karena dikelola oleh Pemkot. Hanya jenazah dengan hubungan keluarga yang diizinkan menggunakan sistem tersebut. Bila tidak memiliki hubungan keluarga, harus ada izin tertulis dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi. Syarat teknisnya juga diatur, yakni jenazah yang ditumpangi minimal sudah tiga tahun dimakamkan dan permukaan tanah makam tetap minimal satu meter.

 

Halaman:

Tags

Terkini