JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Beredarnya daftar obat yang mengandung senyawa berbahaya yang ramai di Media Sosial (medsos) menimbulkan kepanikan tersendiri.
Paham dengan kepanikan warga Kemenkes buru-buru melakukan klarifikasi. Dari Kemenkes menegaskan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan statemen ataupun daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
Daftar nama obat yang viral di medsos dinyatakan hoax alias tidak benar.
Baca Juga: Dinkes Bantul Pastikan 2 Balita yang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Dari informasi hoax yang sudah terlanjur beredar di medsos, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.
Berikut ini daftar obat yang dimaksud Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.
"Ini informasi bohong alias hoax. Sekali lagi kami tidak pernah mengeluarkan daftar tersebut," papar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
Ia mengatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di sejumlah media sosial merupakan informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Kabar Baik, Tiga Kasus Gangguan Ginjal Akut di DIY Sembuh
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril.
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Artikel Terkait
11 Oktober Hari Anak Perempuan Sedunia, Ini Sejarahnya
11 Oktober Hari Anak Perempuan Sedunia, 3 Tantangan Besar yang Dihadapi
Serang 42 Anak di Jakarta, Ini Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Waspada! Penyebab Pasti Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Masih Belum Jelas
Pasien Meninggal Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak di DIY Bertambah Jadi 6