Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Jika Belum Booster Wajib Tes PCR

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 21:17 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Jika Belum Booster Wajib Tes PCR (Pixabay/Michael Kretzschmar )
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Jika Belum Booster Wajib Tes PCR (Pixabay/Michael Kretzschmar )

AYOYOGYA.COM -- Aturan perjalanan dalam negeri terbaru dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu isinya yaitu tentang kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Empat SE terbaru yang diterbitkan Kemenhub yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, serta SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Baca Juga: Kasus Dugaan Wanita Curi Cokelat di Alfamart, Pengutil atau Kleptomania?

SE terbaru ini menyesuaikan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Salah satu syarat yang tertuang dalam SE terbaru yaitu PPDN wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Mengutip dari Suara.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan jika SE Nomor 23 Tahun 2022 ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Buntut Banyaknya Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J

Jadi bagi PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan tes negatif PCR.

Selain itu, terdapat juga ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru yaitu:

1. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Wah! Ternyata Segini Biaya Pendidikan SMA Taruna Nusantara, Tempat Anak Ferdy Sambo Sekolah

3. PPDN usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan semua jenias vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X