LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Buntut Banyaknya Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:56 WIB
LPSK tolak permohonan perlindungan Istri Ferdy Sambo, buntut banyaknya kejanggalan kasus penembakan Brigadir J. (dokumentasi keluarga Ferdy Sambo)
LPSK tolak permohonan perlindungan Istri Ferdy Sambo, buntut banyaknya kejanggalan kasus penembakan Brigadir J. (dokumentasi keluarga Ferdy Sambo)

AYOYOGYA.COM -- Permohonan perlindungan yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditolak.

Alasan penolakan permohonan perlindungan untuk Putri Chandrawathi karena LPSK menemukan adanya kejanggalan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan bahwa Putri melayangan permohonan perlindungan pertama pada tanggal 8 Juli 2022, merujuk pada laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siapa Salman Rushdie, Penulis The Satanic Verses yang Ditusuk di New York

Namun pada 14 Juli 2022, Putri kembali melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK tapi laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P (Putri). Sampai akhirnya, kami kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apakah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

Baca Juga: Mengenal Siapa Ronny Talapessy, Inilah Profil Pengacara Baru Bharada E

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P.
Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Dikutip AyoYogya dari Suara.com pada (15/8/2022), LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Baca Juga: Mengenal Siapa Brigadir RR, Ini Profil Brigadir Ricky Rizal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," pungkas Hasto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X