Dikritik Karena Tak Blokir Situs Judi Online, Kominfo Ambil Langkah Verifikasi

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 17:20 WIB
(Ilustrasi) Dikritik Karena Tak Blokir Situs Judi Online, Kominfo Ambil Langkah Verifikasi (sl/Ist/pinterest)
(Ilustrasi) Dikritik Karena Tak Blokir Situs Judi Online, Kominfo Ambil Langkah Verifikasi (sl/Ist/pinterest)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Bersamaan dengan kritikan atas diblokirnya beberapa situs besar yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo juga dikritik karena tidak memblokir situs judi.

Kritikan tersebut datang dari berbagai lapisan masyarakat yang keheranan karena Kominfo meloloskan pendaftaran PSE dari situs yang menyediakan kegiatan judi online.

Karena ramainya kritikan tersebut, akhirnya Kominfo mengambil langkah untuk melakukan verifikasi terhadap PSE yang terindikasi melakukan praktik judi online.

Baca Juga: M Banking BCA Error, Simak Informasi Penyebab dan Sampai Kapan M Banking BCA Error

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui pesan teks kepada Republika -- jaringan AyoYogya pada Senin, 1 Agustus 2022.

"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang melakukan verifikasi atas beberapa PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian," kata Johnny.

Johnny mengatakan, jika hasil verifikasi PSE terdaftar menunjukkan adanya unsur perjudian, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Berawal dari Pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki

Johnny menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi keberadaan judi online di Indonesia.

"Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang. Jadi, tidak ada yang dibuka," ujarnya.

Johnny juga membantah Kemenkominfo kecolongan dengan adanya judi slot online yang mendaftar.

Baca Juga: Kisah Kelam di Balik Lomba Makan Kerupuk yang Sering Diadakan Saat Perayaan 17 Agustus

Menurutnya, Kemenkominfo selalu melakukan patroli siber dan menutup layanan yang melanggar di ruang digital mulai dari perjudian, pornografi, radikalisme, perdagangan ilegal dan lainnya meskipun situs-situs tersebut akan kembali muncul.

"Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," ujar Johnny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X