- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal:
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Selain gaji pokok di atas, terdapat pula komponen-komponen tambahan yang akan diperoleh oleh para PNS, PPPK dan Pensiunan, yakni:
1. gaji atau pensiun pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan pangan,
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
5. 50 persen tunjangan kinerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan akan sudah dapat dicairkan pada awal Juni nanti.
Itulah tadi informasi lengkap terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 serta besaran gaji ke-13 berdasarkan golongannya. ***