AYOYOGYA.COM -- Berapa sih besaran nominal gaji ke-13 bagi PNS? kapan cair? tanggal berapa? Baca info selengkapnya di sini.
Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai berapa nominal gaji ke-13? kapan cair, dan tanggal berapa?
Jika benar, ketahui dengan membaca sampai habis artikel di bawah ini sampai habis, agar informasi yang Anda cari bisa lengkap.
Seperti diketahui, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya.
Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing.
Baca Juga: Terkait Angkutan Udara Jemaah Haji, Ditjen PHU dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama
Inilah kisasan besaran gaji ke-13 yang diperkirakan bakal diterima PNS.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp.1.560.800 – Rp.2.335.800