TOK! Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Rugikan Negara Capai Rp8 T

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:39 WIB
Johnny G Plate, Menkominfo jadi tersangka dugaan Korupsi BTS (Instagram @kemenkominfo)
Johnny G Plate, Menkominfo jadi tersangka dugaan Korupsi BTS (Instagram @kemenkominfo)

AYOYOGYA.COM -- Johnny G Plate yang diketahui merupakan Menkominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika resmi ganti status jadi tersangka soal kasus dugaan Korupsi BTS.

Detailnya, Korupsi BTS ini adalah korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Tahun 2020.

Penetapan tersangka Johnny G Plate dilakukan pasca Kejaksaan Agung memeriksa hari Rabu 17 Mei 2023 ini.

Baca Juga: 18 Artis yang Daftar Jadi Caleg 2024, Mulai Dari Pelawak, Koki Hingga Ustadz! Siapa Saja?

Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung RI mengatakan, menyebutkan jika Johnny Plate akan ditahan 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ungkap Kuntadi di Kejagung dilansir dari Suara.

Adapun kerugian negara yang diduga dilakukan Johnny G Plate dari kasus Korupsi BTS ini awalnya disebut senilai Rp1 T.

Namun, hal ini beda dengan apa yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tips Wawancara Rekrutmen BUMN 2023 dari Erick Thohir, Jangan Sampai Kelewatan!

BPKP sendiri menilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 T.

Kerugian keuangan negara yang mencapai Rp8 T ini terdiri dari tiga hal biaya, yakni :

  1. Biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung,
  2. Mark up harga,
  3. dan Pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga: Menag Laporkan 100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

Yang pertama ada AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, kedua ada GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X